MimbarDesa.com - Perkebunan kelapa sawit tanpa izin, merupakan suatu hal yng sudah sangat lama di praktekkan oleh bnyak pihak, baik perorangan, kelompok tani, koperasi dan para pengusaha nakal,
Perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan dapat menimbulkan kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi.
Kerugian ekologis :
Deforestasi Penebangan hutan untuk perkebunan sawit menyebabkan kerusakan habitat bagi berbagai spesies hewan dan tumbuhan.
Hilangnya keanekaragaman hayati
Perkebunan sawit dapat menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan hujan tropis.
Perubahan iklim global
Penggundulan hutan untuk perkebunan sawit dapat memicu perubahan iklim global.
Kerugian sosial
Konflik agraria:
Status lahan sawit yang tidak jelas dapat memicu sengketa agraria.
Kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani:
Ekspansi perkebunan sawit dapat memicu kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani.
Kerugian ekonomi
Mengurangi capaian NDC Indonesia:
Potensi ekspansi kebun sawit ke dalam kawasan hutan dapat mengurangi capaian National Determination Contribution (NDC) Indonesia.
Untuk mengatasi dampak negatif perkebunan kelapa sawit, diperlukan langkah-langkah seperti:
Menegakkan transparansi dan keadilan untuk melindungi hutan dan hak-hak masyarakat adat.
Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang secara ilegal mengoperasikan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.
Memasukkan pertimbangan dampak ekologi ke dalam rencana tata ruang.
Menguatkan pekebun swadaya.
Dari hal diatas marak nya perkebunan sawit dalam kawasan hutan, karna kurang nya penegakan hukum terhadap para pelaku perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan tanpa izin menteri kehutanan, sehingga para pelaku perkebunan dalam kawasan hutan seolah olah tak terjamah oleh aparat penegak hukum di negri ini,
Yang lebih parah dan aneh nya, kebun dalam kawasan hutan, alias ilegal ada yang di jaga oleh pihak oknum aparat sebagai BKO, Di kebun kebun ilegal tersebut,, dengan alasan untuk menjaga keamanan kebun nya, dari pencurian buah sawit dan brondolan sawit,
Fenomena ini menjadi perhatian dari yayasan masyarakat peduli hutan dan jalan raya, ketua Nirwanto, melalui sekretaris nya Darbi S.Ag menegaskan akan segera melakukan gugatan CLAS action terhadap perkebunan dalam kawasan hutan yang berada dalam wilayah desa kota Garo kecamatan Tapung hilir kabupaten kampar, khusus nya di dusun 4 Plambaian,
Dari ribuan ha perkebunan kelapa sawit yng ada disana semua nya berada dalam kawasan hutan, ada kawasan hutan produksi terbatas, kawasan hutan produksi, dan ada kawasan hutan konservasi alam tahura ssh propinsi Riau, namun sebagian besar sudah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit
Dari banyak nya perkebunan sawit dalam kawasan ini menimbulkan banyak pencurian terhadap brondolan sawit dalam kawasan hutan tersebut, yang berujung kepada laporan polisi oleh penjaga kebun yang dibayar oleh pemilik, tapi aneh nya kadang ketika ditanya siapa pemilik kebun, para penjaga tersebut tidak pernah tau siapa yng pemilik kebun ilegal tersebut,
Kalau tindakan pencurian berondolan sawit nya, selalu di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian, dan berujung ke pengadilan, namun laporan polisi terhadap perkebunan dalam kawasan hutan tersebut sampai hari ini belum ada yang di tindak lanjuti,
Maka solusi dari kita tentu nya harus mencari keadilan melalui gugatan ke pengadilan tegas darbi....*