SIGI,MimbarDesa.com - Camat Marawola Nuzuluddin Tiku menanggapi pemecatan empat perangkat Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Nuzuluddin Tiku menyebutkan, pemecatan keempat Perangkat Desa itu merupakan hasil pertemuan Kepala Desa Baliase dan Dinas PMD Sigi, 12 September 2023.
Keempat Perangkat Desa dipecat adalah Rostina sebagai Kasi Kesra, Abbas sebagai Kasi Pemerintahan, Gusmiyanti sebagai Kaur Keuangan, dan Sufianto sebagai Kaur Administrasi dan Umum.
Menurut Nuzuluddin, pemberhentian Perangkat Desa karena tidak adanya SK pengangkatan dari Pejabat Kades lama.
"Tidak adanya rekomendasi pengangkatan tertulis dari Camat Marawola. Jadi saya sudah cari arsip di Kantor Camat, Kantor Desa Baliase bahkan SK pengangkatan dari masing-masing perangkat desa itu tidak ada makanya hasil pertemuan dengan PMD Sigi untuk semuanya diberhentikan," jelas Nuzuluddin Tiku kepada TribunPalu.com, Kamis (14/9/2023).
Diketahui pada Senin (11/9/2023) Kades Baliase didemo warga usai memberhentikan tiga Perangkat Desanya.
Ketiganya adalah Sekdes, Kaur Pelayanan, dan Kaur Perencanaan. (Mey)